apa arti bukan penduduk dan bukan warga negara?
PPKn
farnaz
Pertanyaan
apa arti bukan penduduk dan bukan warga negara?
2 Jawaban
-
1. Jawaban Anisarahma208Nisa
Bukan penduduk, adalah mereka yang berada di dalam suatu wilayah Negara hanya untuk sementara waktu. Contohnya, para turis mancanegara atau tamu-tamu instansi tertentu di dalam suatu Negara.
Bukan warga Negara (orang asing), adalah mereka yang masih mengakui Negara lain sebagai negaranya, dan belum diakui secara hukum. Yang bukan warga Negara adalah mereka yang berada dalam suatu Negara tertentu sebagai duta besar, konsuler, kontraktor, atau pedagang Negara asing. -
2. Jawaban cantikka
Warga negara ialah mereka yang berdasarkan hukum merupakan anggota dari suatu negara. Sedangkan bukan warga negara disebut orang asing atau warga negara asing (WNA).
Penduduk ialah mereka yang bertempat tinggal atau berdomisili tetap di dalam wilayah negara. Sedangkan bukan penduduk ialah mereka yang ada di dalam wilayah negara, tetapi tidak bermaksud bertempat tinggal di negara itu.