Sanksi Sanksi Bagi yang melanggar norma tentang mengendari sepeda motor
IPS
Ramzi05
Pertanyaan
Sanksi Sanksi Bagi yang melanggar norma tentang mengendari sepeda motor
2 Jawaban
-
1. Jawaban Yinagunada
Menurut Pasal 281 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bahwa sanksi pidana yang dijatuhkan bagi pengguna sepeda motor yang tidak memiliki SIM adalah kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000. -
2. Jawaban 7031
polisi dan rakyat maaf kalo slah