IPS

Pertanyaan

Sanksi Sanksi Bagi yang melanggar norma tentang mengendari sepeda motor

2 Jawaban

  • Menurut Pasal 281 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bahwa sanksi pidana yang dijatuhkan bagi pengguna sepeda motor yang tidak memiliki SIM adalah kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000.
  • polisi dan rakyat maaf kalo slah

Pertanyaan Lainnya