B. Indonesia

Pertanyaan

bagaimana pendapat saudara terhadap penggunaan bahasa asing yg selama ini marak digunakan di indonesia untuk nama gedung,apartemen, merek dagang,dan lainnya, bila dikaitkan dengan UU N0.24 tahun 2009, dalam pasal 36(3), pasal37(1), dan pasal38(1) , jelaskan secara komprehensip?.

tolong bantu dong

2 Jawaban

  • Menurut saya tidak masalah karena tidak berpengaruh kepada rakyatnya Dan tidak menjadi permasalah semoga membantu.
  • Menurut saya tidak masalah karena tidak pengaruh kepada rakyatnya Dan tidak menjadi perusak

Pertanyaan Lainnya