PPKn

Pertanyaan

Jelaskan bunyi pasal 22 UUD 1945 tentang peraturan pemerintah pengganti undang-undang

1 Jawaban

  • Bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang mempunyai fungsi dan muatan yang sama dengan undang-undang dan hanya berbeda dari segi pembentukannya saja

    Jadi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini dibentuk oleh Presiden namun, tanpa persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat karena ada suatu hal yang sangat genting.

    Dalam Pasal 22 Undang-undang Dasar Republik Indonesia 1945 juga disebutkan bahwa Presiden mempunyai hak untuk mengatur dalam kegentingan yang sangat memaksa. Maka dari itu pembentukanya lebih singkat

Pertanyaan Lainnya