PPKn

Pertanyaan

Tuliskan bentuk negara dan sistem pemerintahan pada masa berlakunya uud 1945 konstitusi 1

1 Jawaban

  •        Bentuk Negara

    Menurut Konstitusi RIS 1949, sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 Ayat (1), bentuk negara Indonesia ialah serikat ataufederal. Dengan demikian, negara Indonesia terbagi-bagi menjadi beberapa negara bagian atau daerah bagian. Sebagai negara serikat, Indonesia terbelah-belah menjadi tujuh negara bagian dan sembilan satuan kenegaraan. Setiap negara bagian atau satuan kenegaraan memiliki kebebasan untuk menentukan nasib sendiri.

    ·        Bentuk Pemerintahan

    Berdasarkan Konstitusi RIS 1949, pemerintahan negara berbentuk republik. Namun, kedaulatan negara dipegang oleh presiden, kabinet, DPR, dan senat. Hal ini diatur dalam Pasal 1 Ayat (2) konstitusi tersebut. Dalam pemerintahan negara Republik Indonesia Serikat, terdapat istilah “alat perlengkapan federal” yang terdiri atas presiden, menteri, senat, DPR, Mahkamah Agung, dan Dewan Pengawas Keuangan.

Pertanyaan Lainnya