Apa tugas DPR serta DPD?
IPS
Ralfy2604
Pertanyaan
Apa tugas DPR serta DPD?
2 Jawaban
-
1. Jawaban widya821
DPR
- bersama presiden membentuk undang2
- ______________ menetapkan APBN
DPD
-mengajukan usulan kpd DPR tentang rancangan uandang2
-mengusulkan rancangan undang2 -
2. Jawaban zheniaa
Tugas DPR ialah :
1. Membentuk undang - undang yang dibahas bersama Presiden untuk mendapatkan persetujuan bersama.
2. Membahas dan memberikan persetujuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang.
3. Menerima dan membahas usulan RUU yang diajukan oleh DPD yang dimana berkaitan dengan bidang tertentu dan mengikutsertakannya dalam pembahasan.
4. Menetapkan APBN bersama dengan Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
5. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN serta kebijakan pemerintah.
6. Memberikan persetujuan kepada Presiden atas pengangkatan atau pemberhentian Anggota Komisi Yudisial.
7. Memilih tiga orang calon anggota hakim konstitusi dan mengajukannya kepada Presiden untuk ditetapkan.
Tugas DPD :
1. Mengajukan RUU kepada DPR yang berkaitan dengan Otonomi Daerah, Hubungan Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah, pembentukan dan pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan lainnya yang berkaitan dengan permasalahan yang dihadapi Pemerintah Daerah.
2. Memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU APBN dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
3. Memberi pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan.
4. Anggota DPD juga memiliki hak untuk menyampaikan usul dan pendapat, membela diri, hak imunitas, dan hak protokoler.
5. Melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama.
6. Menerima hasil pemeriksaan keuangan negara dari BPK untuk dijadikan bahan membuat pertimbangan bagi DPR tentang RUU yang berkaitan dengan APBN.
7. Melaksanakan pengawasan terhadap Undang - Undang yang berkaitan dengan otonomi daerah.
Semoga membantu ^^