PPKn

Pertanyaan

apa alasan mukadimah diganti menjadi pembukaan

1 Jawaban

  • Perubahan pertama terdapat dalam Pembukaan UUD. Istilah “Mukadimah” atau Pembukaan Undang-Undang Dasar” diganti dengan kata “Pembukaan” saja. Kalimat “Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya” diubah menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”.sangat menarik di sini untuk diungkapkan, bahwa menurut keterangan Moh. Hatta perubahan ini dilatarbelakangi oleh keberatan dari pemuka masyarakat di Indonesia Bagian Timur. Utusan tersebut menghadap Moh. Hatta dan meminta agar kalimat Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya itu dipertimbangkan.

Pertanyaan Lainnya