Pemerintah daerah terdiri atas dua unsur yaitu kepala daerah dan A. Menteri-menteri. B. Perangkat daerah. C. Pejabat daerah. D. Kepala negara.
PPKn
Jasmeen
Pertanyaan
Pemerintah daerah terdiri atas dua unsur yaitu kepala daerah dan
A. Menteri-menteri.
B. Perangkat daerah.
C. Pejabat daerah.
D. Kepala negara.
A. Menteri-menteri.
B. Perangkat daerah.
C. Pejabat daerah.
D. Kepala negara.
2 Jawaban
-
1. Jawaban hiasimesonooya568
c. perangkat daerah maaf kalau salah -
2. Jawaban MichaelCh858
B. Perangkat daerah klo gk salah