Bagaimana mekanisme pemberhentian kepala daerah?
PPKn
marcialusyana
Pertanyaan
Bagaimana mekanisme pemberhentian kepala daerah?
1 Jawaban
-
1. Jawaban faslun1
Pertama, diawali dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota DPRD yang hadir di dalam sebuah rapat paripurna yang dihadiri minimal 3/4 (tiga perempat) dari jumlah anggota DPRD bahwa kepala daerah dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan dan/atau tidak melaksanakan kewajiban sebagai kepala daerah. Inilah yang dimaksud dengan proses impeachment sarat akan nuansa politis. Bisa saja, saat seorang kepala daerah yang jelas-jelas melanggar sumpah jabatan tidak di berhentikan dikarenakan memiliki pengaruh kuat di DPRD.
Kedua, Mahkamah Agung wajib memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPRD tersebut paling lambat 30 (tigapuluh) hari setelah permintaan DPRD itu diterima Mahkamah Agung dan putusannya bersifat final. Pada proses inilah pertimbangan yang bersifat hukum yang setidaknya akan memberikan pandangan yang objektif mengenai apakah seorang kepala daerah melanggar sumpah/janji jabatan dan/atau tidak melaksanakan kewajibannya.
Ketiga, Apabila Mahkamah Agung memutuskan bahwa kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah terbukti melanggar sumpah/janji jabatan dan/atau tidak melaksanakan kewajiban, maka DPRD menyelenggarakan Rapat Paripurna DPRD yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 (tiga perempat) dari jumlah anggota DPRD dan putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota DPRD yang hadir untuk memutuskan usul pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah kepada Presiden. Pada fase ini unsur subjektifitas dan ketidakpastian proses politik dapat mengesampingkan putusan dari para wakil tuhan di mahkamah agung. Sekali lagi, proses ini membuka ruang bagi gagalnya proses impeachment terhadap seorang kepala daerah yang jelas-jelas melanggar sumpah jabatan dan/atau kewajibannya.
Keempat, Presiden wajib memproses usul pemberhentian kepala daerah tersebut paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak DPRD menyampaikan usul tersebut. Pada proses ini presiden tidak dapat mengintervensi atau mengubah keputusan DPRD berdasarkan putusan mahkamah agung tentang pemberhentian seorang kepala daerah. Proses ini lebih bersifat administratif.