B. Arab

Pertanyaan

Mengapa seseorang yang fasih bacaan al-Qur'an tidak boleh menjadi
makmum kepada orang yang belum fasih? sebutkan alasannya!

1 Jawaban

  • karena,orang yang tidak fasih bacaannya tidak pantas menjadi maqmum karena dia tidak mengerti panjang pendeknya makhorijul huruf,dan belum terlalu dalam ilmu agamanya.dan jika orang yang fasih bacaannya,mengerti panjang pendek bacaannya,menjadi maqmum,maka salatnya tidak sah.dan dia akan menjadi lebih baika jika menjadi imam

Pertanyaan Lainnya