PPKn

Pertanyaan

mengapa tamu yang menginap lebih dari 24jam harus lapor kpd ketua rt?

2 Jawaban

  • agar tidak menimbulkan dampak negatif seperti fitnah dan sebagainya maka setiap tamu yang menginap 24jm wajib lapor ke rt/rw
  • Karena Bila Tamu Tidak Melapor Kepada Ketua RT Menimbulkan Dampak Dampak Yang Negatif
    Seperti:Fitnah
    Semoga membantu ya^^

Pertanyaan Lainnya