mengapa tamu yang menginap lebih dari 24jam harus lapor kpd ketua rt?
PPKn
eesterchandra62
Pertanyaan
mengapa tamu yang menginap lebih dari 24jam harus lapor kpd ketua rt?
2 Jawaban
-
1. Jawaban sintasandjaya
agar tidak menimbulkan dampak negatif seperti fitnah dan sebagainya maka setiap tamu yang menginap 24jm wajib lapor ke rt/rw -
2. Jawaban MuhammadWildan65
Karena Bila Tamu Tidak Melapor Kepada Ketua RT Menimbulkan Dampak Dampak Yang Negatif
Seperti:Fitnah
Semoga membantu ya^^