PPKn

Pertanyaan

yang merupakan salah satu pernyataan yang Berhubungan dengan asas pemilu

1 Jawaban

  • Tujuan dan Asas Pemilu
    Menurut Undang-Undang No. 12 Thun 2003, pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
    Menurut Undang-Undang ini, pemilu diselenggarakan dengan tujuan sebagai berikut:
    a. Memilih wakil rakyat dan wakil daerah
    b. Membentuk pemerintahan yang demokratis, kuat, dan memperoleh dukungan rakyat
    c. Keduanya dilakukan dalam rangka mewujudkan tujuan nasional sebagaimana diamanatkan.
    Berdasarkan pasal 22E Ayat (1) UUD 1945, pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Pengertian asas pemilu tersebut adalah sebagai berikut:
    a. Langsung
    Rakyat sebagai pemilih mempunyai hak untuk memberikan suaranya secara langsung sesuai dengan kehendak hati nuraninya, tanpa perantara.
    b. Umum
    Pada dasarnya semua warga negara yang memenuhi persyaratan sesuai dengan undang-undang ini berhak mengikuti pemilu. Pemilihan yang bersifat umum mengandung makna menjamin kesempatan yang berlaku menyeluruh bagi semua warga negara, tanpa diskriminasi berdasarkan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, kedaerahan, pekerjaan, dan status sosial.
    c. Bebas
    Setiap warga negara yang berhak memilih bebas menentukan pilihannya tanpa tekanan dan paksaan dari siapa pun. Di dalam melaksanakan haknya, setiap warga negara dijamin keamanannya, sehingga dapat memilih sesuai dengan kehendak hati nurani dan kepentingannya.
    d. Rahasia
    Dalam memberikan suaranya, pemilih dijamin bahwa pilihannya tidak akan diketahui oleh pihak mana pun dan dengan jalan apa pun. Pemilih memberikan suaranya pada surat suara dengan tidak dapat diketahui oleh orang lain kepada siapa pun suaranya diberikan.
    e. Jujur
    Dalam penyelenggaraan pemilu, setiap penyelenggaraan pemilu, aparat pemerintah, peserta pemilu, pengawas pemilu, pemantau pemilu, pemilih, serta semua pihak yang terkait harus bersikap dan bertindak jujur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
    f. Adil
    Dalam penyelenggaraan pemilu, setiap pemilih dan peserta pemilu mendapat perlakuan sama, ser ta bebas dari kecurangan mana pun.
    Syarat untuk Menjadi Pemilih
    Rakyat yang memenuhi persyaratan berhak memilih anggota DPR, DPD, DPRD, serta presiden dan wakil presiden. Hal-hal yang mengatur syarat seorang warga negara Indonesia untuk memiliki hak memilih dan menggunakan hak tersebut tercantum dalam UU No. 12 Tahun 2003 Pasal 13 dan 14. Berikut ini adalah intisari dari kedua undang-undang tersebut.
    a. Warga negara Indonesia yang memiliki hak memilih adalah warga negara Republik Indonesia yang pada hari pemungutan suara sudah berusia 17 tahun atau sudah/pernah kawin.
    b. Untuk dapat menggunakan hak pilihnya, seorang warga negara Republik Indonesia harus terdaftar sebagi pemilih.
    c. Syarat seseorang dapat terdaftar sebagai pemilih adalah sebagai berikut
    1) Nyata-nyata tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya
    2) Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
    Pelaksanaan Pemilu
    Pemilu dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali pada hari libur atau hari yang diliburkan yang diselenggarakan oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum). Sebelum pemilu tahun 2004, pemilu presiden dan wakil presiden dila.kukan melalui MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) dan semenjak pemilu tahun 2004 pemilihan presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat
    Sejak Indonesia merdeka, Indonesia telah melalui beberapa kali pemilu. Berikut ini catatan perjalanan pemilu di Indonesia
    a. Pemilu pada Masa Orde Lama
    Pemilu pertama di Indonesia dilaksanakan pad tahun 1955. Pemilu tahun 1955 dilakukan untuk memilih anggota-anggota DPR dan Konstituante. Pemilu yang disebut dengan pemilu 1955 ini dilaksanakan pada saat pemerintahan Perdana Menteri Ali Sastroamidjojo.
    Pelaksanaan pemilu pada tahun 1955 terbagi menjadi 2 tahap. Tahap pertama adalah pemilu untuk memilih anggota DPR. Pemilu untuk memilih anggota DPR dilaksanakan tanggal 29 September 1955. Tahap kedua adalah pemilu untuk memilih anggota Konstituante. Pemilu untuk memilih anggota konstituante dilaksanakan pada tanggal 15 Desember 1955. Pemilu tahun 1955 diikuti oleh 29 partai politik dan perseorangan. Dalam pemilu tahun 1955 tersebut terdapat empat partai besar yang muncul, yaitu Partai Nasional Indonesia, Masyumi, Nahdatul Ulama dan Partai Komunis Indonesia. Pemilu tahun 1955 merupakan pemilu satu-satunya yang diadakan ketika zaman orde lama.

Pertanyaan Lainnya