kondisi pemerintahan parlementer tahun 1945-1949
IPS
fikri860
Pertanyaan
kondisi pemerintahan parlementer tahun 1945-1949
1 Jawaban
-
1. Jawaban Tikasari4600
Sistem pemerintahan parlementer pada periode 1945-1949 merupakan penyimpangan terhadap konstitusi (yaitu UUD 1945) sebab UUD 1945 menganut sistem pemerintahan presidensial. Jadi, secara normatif, "seharusnya" yang berlaku adalah sistem pemerintahan presidensial, bukan parlementer.
Semoga membantu :))