IPS

Pertanyaan

kondisi pemerintahan parlementer tahun 1945-1949

1 Jawaban

  • Sistem pemerintahan parlementer pada periode 1945-1949 merupakan penyimpangan terhadap konstitusi (yaitu UUD 1945) sebab UUD 1945 menganut sistem pemerintahan presidensial. Jadi, secara normatif, "seharusnya" yang berlaku adalah sistem pemerintahan presidensial, bukan parlementer.

    Semoga membantu :))

Pertanyaan Lainnya