Sejarah

Pertanyaan

deskripsikan langkah langkah yang di ambil oleh pengemban supersemar untuk mengatasi keadaan

1 Jawaban

  • Pada tanggal 11 Maret 1966, presiden Soekarno mengeluarkan surat yang ditujukan kepada Pangkostrad, yakni Letjend Soeharto. Di dalam Supersemar menyatakan bahwa memberikan kewenagan kepada Soeharto untuk mengambil segala tindakan yang dianggap perlu untuk menjamin keamanan dan ketertiban dan jalannya revolusi, serta menjamin keselamatan pribadi dan kewibawaan presiden demi untuk keutuhan bangsa dan negara Republik Indonesia, dan melaksanakan dengan pasti segala ajaran pemimpin besar revolusi.

    Sebagai tindak lanjut dari Supersemar, walau masih diperdebatkan mengenai surat tersebut, Soeharto kemudian melakukan apa yang menjadi tuntutan para mahasiswa. Tuntutan para mahasiswa yang tergabung dalam front Pancasila terkenal dengan nama Tritura, Tri Tuntutan Rakyat yang mencangkup pembubaran PKI dan ormas-ormasnya, bersihkan kabinet Dwikora dari unsur PKI, serta menurunkan harga-harga barang.

    Langkah pertama Soeharto sebagai pengemban Supersemar adalah membubarkan PKI pada tanggal 12 Maret 1966. Keputusan tersebut berdasarkan Keppres No.1/3/1966 yang ditandatangani oleh Soeharto atas nama presiden selaku pengemban Supersemar. Langkah berikutnya yang ditempuh oleh Soeharto selaku pengemban Supersemar, pasca pembubaran PKI dan ormas-ormasnya adalah mengamankan menteri yang diduga terlibat Gerakan 30 September. 15 menteri dalam kabinet Dwikora diamankan oleh Seoharto. Para menteri yang diamankan pada tanggal 18 Maret 1966 antara lain:

    Waperdam-1 merangkap Menlu: Dr Soebandrio
    Waperdam-2: Chaerul Saleh
    Menteri Tenaga Listrik: S. Reksoprojo
    Menteri Pendidikan Dasar dan Kebudayaan: Sumardjo
    Menteri keuangan: Oei Tjoe Tat
    Menteri Bank Sentral dan Gubernur BI: Yusuf Muda Dalam
    Menteri Pertambangan: Armunanto
    Menteri Irigasi dan Pembangunan Desa: Ir Surahman
    Menteri Perburuhan: Sutomo Martoprojo
    Menteri Kehakiman: Anjarwinata
    Menteri Penerangan: Asmuadi
    Menteri Urusan Keamanan: Letkol Imam Syafi’i
    Menteri Sekretaris Front Nasional: Ir. Tualaka
    Menteri Transmigrasi dan Koperasi: Ahmadi
    Menteri Dalam Negeri merangkap Gubernur Jakarta: Sumarno Sastrowidjojo

    Selain itu semua, kemudian Soehato membersihkan lembaga-lembaga negara dari unsur-unsur PKI. Anggota PKI yang menduduki lembaga eksekutif maupun legeslatif diberhentikan. Demikianlah berbagai kebijakan Soeharto selaku pengemban Supersemar. Dengan keluarnya Supersemar, maka di Indonesia terjadi dualisme kekuasaan antara Seokarno dengan Soeharto.

Pertanyaan Lainnya