PPKn

Pertanyaan

uraian dari pengertian peraturan perundang undangan

1 Jawaban

  • Pengertian peraturan perundang-undangan menurut UU No. 12 Tahun 2011 adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan.

    Pembahasan

    Indonesia dalah negara hukum yang ditegaskan pada Pasal 1 ayat (3) dan di wujudkan dalam sistem hukum nasional, yaitu pada pasal 22A UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, "Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pembentukan undang-undang diatur dengan undang-undang.” Sehingga ditetapkanlah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Pancasila merupakan sumber segala sumber hukum negara, sehingga setiap materi perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.

    Pelajari lebih lanjut

    Tata urutan Peraturan Perundang-Undangan dapat dilihat di: https://brainly.co.id/tugas/1425447

    --------------------------------

    Detil Jawaban

    Kelas; VIII

    Mapel: PPKn

    Bab: Disiplin itu Indah (Bab 3)

    Kode: 8.9.3

    Kata kunci: pengertian peraturan perundang-undangan

Pertanyaan Lainnya