PPKn

Pertanyaan

Bagaimana ISI uud nomor 23 tahun 2014 dalam pemerintahan daerah

1 Jawaban

  • Berdasarkan uud nomor 23 tahun 2014 pasal 2 ayat 1 dinyatakan bahwa negara kesatuan republik indonesia dibagi atas daerah daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota yang masing masing mempunyai pemerintahan daerah

Pertanyaan Lainnya