PPKn

Pertanyaan

Uraikan proses pemberhentian presiden menurut pasal 7B ayat 1 undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945

1 Jawaban

  • usul pemberhentian presiden dan wakil presiden dapat diajukan oleh Dewan perwakilan rakyat kepada Majelis permusyawaratan rakyat hanya dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah agung untuk memeriksa,mengadili, dan memutuskan pendapat Dewan perwakilan rakyat bahwa presiden dan wakil presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela dan/atau pendapat bahwa presiden dan wakil presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan wakil presiden

    semoga bermanfaat

Pertanyaan Lainnya