PPKn

Pertanyaan

Berikan contoh pilkada otoda !

1 Jawaban

  • a. Negara RI di bagi atas daerah-daerah, tiap-tiap daerah mempunyai pemerintahan yang di atur dengan UUD
    b. Pemerintah Daerah berhak mengatur urusan dan mengurusi pemerintahannya sendiri berdasarkan asas otonomi
    c. Pemerintah Daerah memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah / DPRD yang anggotanya dipilih melalui pemilu
    d. Setiap pemerintah daerah yang menjadi pemimpin atau kepala pemerintah daerah atau Gubernur, Bupati, Walikota, dipilih secara Demokratis atau terbuka
    e. Pemerintah Daerah dalam menjalankan Otonomi di beri kesempatan seluas-luasnya (pembangunan) kecuali urusan pemerintahan harus melalui UUD dan I tentukan poleh Pemerintah Pusat

    Yang mengatur Otonomi Daerah yaitu :
    1. UUD RI 1945 pasal 18 A dan B
    2. Dengan Ketetapan MPR RI
    3. Dengan Undang-Undang

    Pemerintah Pusat memberi kewenangan kepada daerah di seluruh bidang pemerintahan kecuali di bidang :
    1. Politik Luar Negeri
    2. Pertahanan dan Keamanan
    3. Peradilan
    4. Moneter
    5. Fiskal
    6. Agama

    Berkaitan dengan pelaksanaan otonomi daerah pemerintah pusat menggunkan asas Desentralisasi dan Sentralisasi.
    • Desentralisasi yaitu Penyerahan wewenang pemerintah oleh pemerintah (pusat) kepada pemerintah daerah otonom dalam system NKRI (Negara Kesatuan Republic Indonesia)
    • Sentralisasi yaitu Kekuasaan pemerintah dalam mengendalikan pemerintahan oleh pemerintah pusat sendiri

    Pembentukan daerah yang di atur menurut UU No.32 tahun 2004 misalnya, pembentukan provinsi, pembentukan kabupaten, dan pembentukan daerah kota dapat berupa penggabungan beberapa daerah dan pembentukan daerah harus memenuhi persyaratan antara lain :
    a. Syarat Administratif : meliputi adanya persetujuan DPRD dari Bupati atau walikota yang bersangkutan, mendapat persetujuan dari DPRD provinsi dan gubernur serta rekomendasi dari menteri dalam negeri
    b. Syarat Tehnis : mencakup kemampuan ekonomi, potensi daerah, social budaya, social politik, penduduk, luas daerah, pertahanan dan keamanan
    c. Syarat Fisik : meliputi paling sedikit 5 provinsi untuk membentuk kabupaten, kalau ingin membentuk kabupaten paling sedikit harus mempunyai 7 kecamatan, dan kalau ingin membentuk kota harus mempunyai 4 kecamatan

    Tujuan di tetapkannya Otonomi Daerah tahun 1999 yaitu membebaskan pemerintah pusat dari beban-beban yang tidak perlu (urusan domestic dan daerah)

Pertanyaan Lainnya