PPKn

Pertanyaan

Kewenangan pemerintah pusat

2 Jawaban

  • kewenangan pemerintah pusat bersifat luas ke seluruh daerah
  • 1) kewenangan bidang pertahanan dan keamanan. Misalnya, ada gangguan pengacau keamanan di suatu wilayah.

    2) kewenangan bidang peradilan (hukum)
    Peradilan ditangani oleh lembaga peradilan, yakni kehakiman dan kejaksaan, Serta Mahkamah Agung.

    3) kewenangan bidang keuangan
    Alat pembayaran yg dah adalah uang. Oleh karena itu, mata uang di daerah yg satu dengan daerah yg lain sma aja.

    4) kewenangan bidang agama
    Agama yg diakui oleh pemerintaj Indonesia adalah Islam, Kristen, Katolik, Buddha, Hindu, dan Konghucu. Pemerintah pusat adalah yg berwenang menetapkan agama.

    Pemerintah pusat juga bertanggung jawab tentang pembangunan secara nasional. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ditetapkan oleh pemerintah pusat. Penyusun APBN dilakukan oleh pemerintah pusat oleh DPR. Dengan adanya APBN maka pelaksanaan pembangunan dapat berjalan dengan lancar.


    Terima kasih

    Semoga membantu dan semoga bermanfaat

Pertanyaan Lainnya