sebagian isi hukum dasar yang telah dibuat BPUPKI diubah oleh PPKI karena... a. hukum dasar yang dirumuskan BPUPKI dirasa masih bernuansa Jepang sehingga ada b
PPKn
lintangoctafia
Pertanyaan
sebagian isi hukum dasar yang telah dibuat BPUPKI diubah oleh PPKI karena...
a. hukum dasar yang dirumuskan BPUPKI dirasa masih bernuansa Jepang sehingga ada beberapa pasal yang harus diubah seperti pasal 37 ayat (1)
b. undang-undang dasar hanya memuat aturan pokok sehingga harus dibuat lebih rinci seperti aturan tentang tata cara perubahan undang-undang dasar
c. BPUPKI sangat terburu-buru dalam merumuskan hukum dasar sehingga aturan yang ada di dalamnya belum komprehensif seperti tidak adanya pasal tentang aturan perubahan undang-undang dasar
d. pemerintah Jepang terlalu ikut campur dalam perumusan hukum dasar sehingga PPKI menghapuskan semua pasal tentang keterlibatan Jepang seperti penghapusan pasal pembatasan kekuasaan negara
a. hukum dasar yang dirumuskan BPUPKI dirasa masih bernuansa Jepang sehingga ada beberapa pasal yang harus diubah seperti pasal 37 ayat (1)
b. undang-undang dasar hanya memuat aturan pokok sehingga harus dibuat lebih rinci seperti aturan tentang tata cara perubahan undang-undang dasar
c. BPUPKI sangat terburu-buru dalam merumuskan hukum dasar sehingga aturan yang ada di dalamnya belum komprehensif seperti tidak adanya pasal tentang aturan perubahan undang-undang dasar
d. pemerintah Jepang terlalu ikut campur dalam perumusan hukum dasar sehingga PPKI menghapuskan semua pasal tentang keterlibatan Jepang seperti penghapusan pasal pembatasan kekuasaan negara
1 Jawaban
-
1. Jawaban putri5826
A.hukum dasar yang dirumuskan bpupki dirasa masih bernuansa jepang sehingga ada beberapa pasal yang harus di ubah seperti pasal 37 ayat 1