PPKn

Pertanyaan

jelaskan yang dinaksud dengan prinsip otonomi seluas luasnya

2 Jawaban

  • Yang di maksud otonomi seluas luas nya adalah daerah di beri kewenangan mengurus dan mengatur semua bidang kecuali yang di atur oleh Pusat
  • artinya daerah berwenang mengatur semua urusan pemerintahan di luar urusan pemerintahan yang ditetapkan undang undang (misalnya selain bidang - bidang politik luar negri, pertahanan ,keamanan , yustisi , moneter , dan fiskal nasional ,serta agama)

Pertanyaan Lainnya