Tugas dan wewenang mpr menurut pasal 3 ayat 1 dan pasal 37
PPKn
lidyatobing764
Pertanyaan
Tugas dan wewenang mpr menurut pasal 3 ayat 1 dan pasal 37
1 Jawaban
-
1. Jawaban Noviaardha
Kedudukan MPR adalah sebagai lembaga negara, MPR bukan lagi sebagai lembaga tertinggi negara.
Tugas dan wewenang MPR menurut pasal 3 ayat 1 dan pasal 37 UUD 1945 adalah :
1. Mengubah dan menetapkan UUD RI 1945 (Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945) dan UUD (Undang-Undang Dasar)
2. Melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden
3. Hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD