PPKn

Pertanyaan

Tugas dan wewenang mpr menurut pasal 3 ayat 1 dan pasal 37

1 Jawaban

  • Kedudukan MPR adalah sebagai lembaga negara, MPR bukan lagi sebagai lembaga tertinggi negara. 

    Tugas dan wewenang MPR menurut pasal 3 ayat 1 dan pasal 37 UUD 1945 adalah :

    1. 
    Mengubah dan menetapkan UUD RI 1945 (Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945) dan UUD (Undang-Undang Dasar)

    2. 
    Melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden

    3. 
    Hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD




Pertanyaan Lainnya