Isi ketetapan mpr ri no xv/mpr/1998
PPKn
qotimahk
Pertanyaan
Isi ketetapan mpr ri no xv/mpr/1998
1 Jawaban
-
1. Jawaban niluhwiney3107
Dalam ketetapan tersebut ditegaskan kembali bahwa pancasila sebagai dasar negara yg berbunyi"pancasila sebagaimana yg dimaksud dalam pembukaan uud 1945 adalah dasar negara kesatuan RepublikIndonesia harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara".Dalam penjelasan ketetapan MPR ini ditegaskan bahwa dasar negara yg dimaksud dalam ketetapan ini mengandung makna sbg ideologi nasional cita cita dan tujuan negara.