unsur pembantu kepala daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah disebut
PPKn
rahmahsharita17
Pertanyaan
unsur pembantu kepala daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah disebut
1 Jawaban
-
1. Jawaban FIKRINAMANG0104
sekretariat daerah atau (SEKDA)