jelaskan dasar hukum tentang pelantikan presiden dan wakil presiden
PPKn
qadirania1356
Pertanyaan
jelaskan dasar hukum tentang pelantikan presiden dan wakil presiden
2 Jawaban
-
1. Jawaban zein47
UU No. 42 Thn 2008
pasal 161
ayat 1 : presiden dan wapres dipilih oleh MPR
ayat 2 : wapres otomatis dipilih oleh MPR bila presiden yang terpilih berhalangan namun tetap dilantik -
2. Jawaban FIKRINAMANG0104
dasar hukum pelantikan presiden dan wakil presiden yaitu presiden dan wakil presiden dilantik dan diberhentikan oleh MPR sesuai dengan UUD 1945 atas persetujuan DPR,dan dipilih langsung oleh rakyat.tks