PPKn

Pertanyaan

jelaskan dasar hukum tentang pelantikan presiden dan wakil presiden

2 Jawaban

  • UU No. 42 Thn 2008

    pasal 161

    ayat 1 : presiden dan wapres dipilih oleh MPR
    ayat 2 : wapres otomatis dipilih oleh MPR bila presiden yang terpilih berhalangan namun tetap dilantik
  • dasar hukum pelantikan presiden dan wakil presiden yaitu presiden dan wakil presiden dilantik dan diberhentikan oleh MPR sesuai dengan UUD 1945 atas persetujuan DPR,dan dipilih langsung oleh rakyat.tks

Pertanyaan Lainnya