PPKn

Pertanyaan

unsur pembantu kepala daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah disebut

1 Jawaban

  • Jawaban:

    8. Perangkat daerah kabupaten/kota adalah unsur pembantu kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang terdiri dari sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah, lembaga teknis daerah, kecamatan, dan kelurahan.

    Penjelasan:

    semoga bermanfaat

    follow

Pertanyaan Lainnya