hukuman zina dapat dijatuhkan kepada pelakunya,apabila terpenuhi syarat-syarat berikut,kecuali.... A.pelakunya terbukti tidak sehat (tidak waras secara kejiwaan
SBMPTN
lilislasiama23
Pertanyaan
hukuman zina dapat dijatuhkan kepada pelakunya,apabila terpenuhi syarat-syarat berikut,kecuali....
A.pelakunya terbukti tidak sehat (tidak waras secara kejiwaan)
B.yakin secara syara' yang bersangkutan benar-benar telah berzina
C.pelakunya mengetahui bahwa zina perbuatan yang dilarang Allah
D.perbuatan zina dilakukan atas kemauan sendiri bukan dipaksa
E.pelakunya sudah dikategorikan sudah baligh dan berakal.
mohon dijawab ya..
A.pelakunya terbukti tidak sehat (tidak waras secara kejiwaan)
B.yakin secara syara' yang bersangkutan benar-benar telah berzina
C.pelakunya mengetahui bahwa zina perbuatan yang dilarang Allah
D.perbuatan zina dilakukan atas kemauan sendiri bukan dipaksa
E.pelakunya sudah dikategorikan sudah baligh dan berakal.
mohon dijawab ya..
2 Jawaban
-
1. Jawaban GalvinMahendraWP
A.pelakunya terbukti tidak waras -
2. Jawaban gisaaap19
A. Pelakunya terbukti tidak waras