Hukum selalu ditinggalkan dari peristiwa hukum, konsekuensinya...... A. Seluruh produk hukum berlaku surut B. Hukum menjadi penyebab terjadinya peristiwa hukum
PPKn
Alex6231
Pertanyaan
Hukum selalu ditinggalkan dari peristiwa hukum, konsekuensinya......
A. Seluruh produk hukum berlaku surut
B. Hukum menjadi penyebab terjadinya peristiwa hukum
C. Ada peristiwa hukum yang belum diatur dalam peraturan perundang-undangan
D. Peraturan hukum bersifat fleksibel agar bisa diubah setiap saat
A. Seluruh produk hukum berlaku surut
B. Hukum menjadi penyebab terjadinya peristiwa hukum
C. Ada peristiwa hukum yang belum diatur dalam peraturan perundang-undangan
D. Peraturan hukum bersifat fleksibel agar bisa diubah setiap saat
1 Jawaban
-
1. Jawaban NazmiFazira
Jawabannya adalah C
Semoga membantu