PPKn

Pertanyaan

sebutkan 9 aspek fundamental dalam pemerintahan yang baik dan bersih

1 Jawaban

  • Kelas              : VII

    Pelajaran       : PPKN

    Kategori         : Tata Kelola Pemerintahan yang Baik dan Bersih

    Kata Kunci    : Aspek pemerintah yang baik dan bersih, prinsip good governance, asas good governance

     

    Menurut Taylor good governance(pemerintah yang baik dan bersih) adalah pemerintahaan yang demokratis seperti yang dipraktikan dalam Negara-negara demokrasi maju di Eropa Barat dan Amerika misalnya (saiful mujani, 2001).

    Prinsip-prinsip good governance
    Lembaga Administrasi Negara (LAN) telah menyimpulkan 9 aspek fundamental untuk mewujudkan pemerintah yang baik dan bersih (good governance), yaitu:

    1.      Partisipasi (Participation)

    Partisipasi yaitu bentuk keikutsertaan warga masyarakat dalam pengambilan keputusan, baik langsung maupun tidak langsung (melalui lembaga perwakilan yang sah yang mewakili kepentingan mereka).  Bentuk partisipasi tersebut dibangun berdasarkan prinsip demokrasi yakni kebebasan berkumpul dan mengungkapkan pendapat. Untuk memperbesar partisipasi masyarakat pemerintah harus memberikan pelayanan yang baik, sehingga mereka memiliki legitimasi dari masyarakat.

     

    2.      Penegakan Hukum (Rule of Law)

    Asas penegakan hukum adalah pengelolaan pemerintahan yang profesional harus didukung oleh penegakan hukum yang berwibawa. Tanpa adanya aturan hukum dan penegakan hukum secara konsekuen, proses politik tidak akan berjalan dan tertata dengan baik.

    Santosa (2001, h. 87) menegaskan, bahwa proses mewujudkan cita good governance, harus diimbangi dengan komitmen untuk menegakan rule of law, dengan karakter-karakter antara lain adalah sebagai berikut:

    a.       Supremasi hukum (the supremacy of law)

    Supremasi hukum, yaitu setiap tindakan unsur-unsur kekuasaan negara, dan peluang partisipasi masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara didasarkan pada hukum dan aturan yang jelas dan tegas.

    b.      Kepastian hukum (legal certainty)

    Kepastian Hukum yaitu setiap kehidupan berbangsa dan bernegara diatur oleh hukum yang jelas dan pasti.

    c.       Hukum yang reponsif

    Hukum yang responsive, yaitu aturan-aturan hukum yang disusun berdasarkan aspirasi masyarakat.

    d.      Penegakan hukum yang konsisten dan non-diskriminatif

    Penegakan hukum yang konsisten dan nondiskriminatif, yakni penegakan hukum berlaku untuk semua orang tanpa pandang bulu.

    e.       Independensi peradilan

    Independensi peradilan, yaitu peradilan yang independen (bebas dari pengaruh penguasa atau kekuatan lainnya).

     

    3.      Transparansi (Tranparency)

    Asas transparansi adalah unsur lain yang menopang terwujudnya good and governance. Untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih sesuai dengan cita good governance, seluruh mekanisme pengelolaan Negara harus dilakukan secara terbuka.

    Gaffer menyimpulkan setidaknya ada 8 aspek pengelolaan Negara yang harus dalakukan secara transparan, yaitu :

    1)      Penetapan posisi, jabatan, atau kedudukan.

    2)      Kekayaan penjabat public.

    3)      Pemberian penghargaan.

    4)      Penetapan kebijakan yang terkait dengan pencerahan kehidupan.

    5)      Kesehatan.

    6)      Moralitas para penjabat dan aparatur pelayanan public.

    7)      Keamanan dan ketertiban.

    8)      Kebijakan strategis untuk pencerahan kehidupan masyarakat.

    4.      Responsif (Responsiveness)
    Reponsif, yakni pelaksanaan pemerintah harus tanggap terhadap persoalan-persoalan masyarakat.

     

    5.      Orientasi kesepakatan (consensus orientation)
    Orientasi kesepakatan yakni pengambilan keputusan melalui proses musyawarah dan berdasarkan kesepakatan bersama.

     

    6.       Kesetaraan dan Keadilan (Equity)
    Asas kesetaraan (equity) adalah kesamaan dalam perlakuan dan pelayanan publik. Proses pengelolaan pemerintahan harus memberikan perlakuan dan pelayanan yang sama dalam koridor keadilan dan kejujuran, tanpa mengurangi hak-hak individu ataupun masyarakat.

    7.      Efektivitas (Effectiveness) dan Efesiensi (Efficiency)
    Agar pemerintah itu efektif dan efisien, maka pemerintahan harus mampu membuat kebijakan yang sesuai dengan kebutuhan nyata masyarakat. Kriteria efektivitas biasanya diukur dengan parameter produk yang dapat menjangkau sebesar-besarnya kepentingan masyarakat dari berbagai kelompok dan lapisan social. Sedangkan kriteria efesiensi umumnya  diukur dengan rasionalitas biaya pembangunan untuk memenuhi kebutuhan semua masyarakat.

     

    8.      Akuntabilitas (accountability)

     Asas akuntabilitas adalah pertanggung jawaban pejabat public terhadap masyarakat yang memberinya kewenangan untuk mengurusi berbagai urusan dan kepentingan mereka.

     

    9.      Visi strategi (Strategic Vision)

    Visi strategis yaitu pandangan-pandangan strategis untuk menghadapi masa yang akan datang.

     

Pertanyaan Lainnya