IPS

Pertanyaan

jawaaaabbbb dooonggggg...
jawaaaabbbb dooonggggg...

1 Jawaban

  • *Tugas MPR :
    1. Mengubah dan menetapkan UUD
    2.Melantik presiden dan wakil presiden
    3.Melantik Wakil presiden menjadi presiden apabila presiden berhenti
    4.Memilih dan melantik wakil presiden dari 2 calon yang diajukan presiden apabila wakil presiden berhenti
    5.Memilih dan melantik wakil presiden dan presiden apabila keduanya berhenti.
    *Tugas Presiden :
    Memegang kekuasaan tertinggi atas angkatan laut, darat, dan udara
    Mengangkat dan memberhentikan menteri
    Mengangkat duta dan konsul atas pertimbangan DPR
    Mengangkat dan memberhentikan KY dengan persetujuan DPR
    Memberi gelar, tanda jasa, dan tanda penghargaan lainya
    Menyatakan keadaan bahaya
    *Tugas Wakil Presiden :
    Mendampingi sang presiden jika presiden menjalankan tugas-tugas kenegaraan di negara
    Membantu dan mewakili tugas presiden di bidang kenegaraan dan pemerintahan.
    Membantu presiden dalam mengoordinasikan, menjalankan, dan mengevaluasi program kerja kabinet. Termasuk dalam fungsi ini, wakil presiden dapat juga sebagai kepala suatu badan administrasi pemerintahan atau suatu komisi Negara
    Melaksanakan tugas teknis pemerintahan sehari-hari
    Menyusun agenda kerja kabinet dan menetapkan fokus atau prioritas kegiatan pemerintahan yang pelaksanaannya dipertanggungjawabkan kepada presiden.
    Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD
    Bertanggungjawab penuh membantu presiden dalam urusan kenegaraan
    Menjalankan roda koordinasi dan komunikasi antara lembaga-lembaga dipemerintahan
    *Tugas DPR :
    Menetapkan APBN bersama presiden
    Memberikan persetujuan kepada presiden atas pengangkatan KY
    Memilih anggota BPK
    Memilih 3 calon hakim konsitusi
    Menyerap, menghimpun, dan minindaklajuti aspirasi rakyat
    Memberikan pertimbangan kepada presiden atas amnesti dan abolisi
    Memberikan pertimbangan kepada presiden dalam pengangkatan duta
    Melaksanakan pengawasan dalam pelakasanaan UU, APBN serta kebijakan pemerintah
    *Tugas DPD :
    Mengajukan UU yang berkaitan dengan daerah
    Memberi pertimbangan RAPBN
    Ikut merancang UU
    Menerima hasil pemeriksaan keuangan negara dari BPK untuk dijadikan bahan membuat pertimbangan bagi DPR tentang RUU yang berkaitan dengan APBN
    Melakukan pengawasan atas undang undang yang berkaitan dengan otonomi daerah
    *Tugas Pemerintah Daerah :
    Meningkatkatkan kualitas kehidupan masyarakat
    Mengembangkan kehidupan demokrasi
    Mewujudkan keadilan dan pemerataan
    Meningkatkan pelayanan dasar pendidikan
    Menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan
    Menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak
    Mengembangkan sistem jaminan sosial.
    *Tugas DPRD Provinsi :
    Membentuk peraturan daerah provinsi bersama gubernur;
    Membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi yang diajukan oleh gubernur;
    Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi;
    Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian gubernur dan/atau wakil gubernur kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan/atau pemberhentian;
    Memilih wakil gubernur dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil gubernur;
    *Tugas DPRD Kab/Kota :
    Membentuk peraturan daerah kabupaten/kota bersama bupati/walikota;
    Membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah Mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota yang diajukan oleh bupati/walikota;
    Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota;
    Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian bupati/walikota dan/atau wakil bupati/wakil walikota kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan/atau pemberhentian;
    Memilih wakil bupati/wakil walikota dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil bupati/wakil walikota;
    Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota terhadap rencana perjanjian internasional di daerah;
    *Tugas Partai Politik :
    1. partai sebagai sarana komunikasi politik
    2.partai sebagai sosialisasi politik
    3.partai politik sebagai sarana perekrutan politik
    4.partai politik sebagai sarana pengatur konflik