PPKn

Pertanyaan

jelaskan fungsi pokok konstitusi

1 Jawaban

  • Fungsi pokok konstitusi adalah membatasi kekuasaan pemerintah, sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak berbuat sewenang-wenang dan otoriter. Dengan demikian, hak-hak warga negara akan terlindungi. Gagasan ini dinamakan konstitusionalisme.


    Hal-hal yang diatur dalam konstitusi negara umumnya berisi tentang pembagian kekuasaan negara, hubungan antarlembaga, dan hubungan negara dengan warga negara. Aturan-aturan ini masih bersifat umum dan secara garis besar aturan-aturan ini selanjutnya dijabarkan lebih lanjut pada aturan perundangan di bawahnya.

    Di negara-negaa Asia-Afrika umumnya, konstitusi atau Undang-Undang Dasar merupakan salah satu atribut yang melambangkan kemerdekaan. Diantara negara-negara itu, ada yang menganggap Undang-Undang Dasar sebagai suatu dokumen yang mempunyai ciri khas, seperti negara Filiphina, India termasuk juga Indonesia.


    Baca : Kedudukan Konstitusi Sebagai Hukum Dasar dan Hukum Tertinggi

    Dengan memerhatikan sifat dan fungsi kontitusi, begitu juga menurut Mirriam Budiardjo dalam bukunya "Dasar-Dasar Ilmu Politik", konstitusi atau UUD membuat ketentuan-ketentuan sebagai berikut :

    a. Organisasi negara, misalnya pembagian kekuasaan antara badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif.

    b. Hak-hak asasi manusia (HAM)

    c. Prosedur pengubahan UUD

    d. Adakalanya memuat larangan untuk mengubah sifat tertentu dari Undang-Undang Dasar.

Pertanyaan Lainnya