PPKn

Pertanyaan

tugas pembantuan adalah

1 Jawaban

  • Pembahasan :

    Tugas Pembantuan ialah penugasan dari Pemerintah Pusat kepada daerah otonom guna melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat atau pemerintah yang berada diatasnya kepada daerag kabupaten atau kota untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi.

    Semoga membantu ^^

Pertanyaan Lainnya