Apabila Presiden dan Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa penghianatan terhadap negara maka mereka dapat diberhentikan dalam masa jabatann
PPKn
AgastyaCPutri
Pertanyaan
Apabila Presiden dan Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa penghianatan terhadap negara maka mereka dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh?
1 Jawaban
-
1. Jawaban ningsih100
Pasal 7A
Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa
jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan
Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa
pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat
lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi
syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.