PPKn

Pertanyaan

Apabila Presiden dan Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa penghianatan terhadap negara maka mereka dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh?

1 Jawaban

  • Pasal 7A

    Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa

    jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan

    Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa

    pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat

    lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi

    syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Pertanyaan Lainnya