PPKn

Pertanyaan

pengetahuan kewilayahan pemilu dan organisasi tata kerja KPU kabupaten, PPK, PPS,PPDP, KPPS ?? itu mksudnya gmna ?

1 Jawaban

  • Kelas: XI

    Mata Pelajaran: PPKN
    Materi:
    Pemilihan Umum  
    Kata Kunci: 
    KPU kabupaten, PPK, PPS, PPDP, KPPS

                                                                                 

    Jawaban pendek:

     

    KPU kabupaten, PPK, PPS, PPDP, KPPS memiliki wilayah kerja dan susunan organisasi yang berbeda.

     

    1.    KPU kabupaten berada di tingkat kabupaten

    2.    PPK (Panitia Pemungutan Kecamatan) berada di tingkat kecamatan

    3.    PPS ((Panitia Pemungutan Suara) berada di tingkat desa/kelurahan

    4.    KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) adalah kelompok yang melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara

    5.    PPDP(Petugas Pemutakhiran Data Pemilih) adalah petugas yang berkunjung ke rumah penduduk untuk

     

    Jawaban panjang:

     

    Dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum, dilakukan pembentukan panitia dan kelompok untuk melakukan kegiatan dalam persiapan ppemilihan hingga perhitungan dan rekapitulasi suara.

     

    KPU Kabupaten/Kota, adalah Penyelenggara Pemilu yang bertugas melaksanakan Pemilu di kabupaten/kota.

     

    Panitia Pemilihan Kecamatan, disingkat PPK, adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kecamatan

     

    Panitia Pemungutan Suara, disingkat PPS, adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat desa atau nama lain/kelurahan.

     

    Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, disingkat KPPS, adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara.

     

    PPDP adalah Petugas Rukun Tetangga (RT) / Rukun Warga (RW) atau nama lainnya yang membantu PPS dalam pemutakhiran data pemilih.

     

    PPDP  bertugas membantu KPU Kabupaten dalam melakukan pemutakhiran data pemilih,  menerima data pemilih dari KPU Kabupaten melalui PPK dan PPS, melakukan pemutakhiran data pemilih, melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih, mendatangi pemilih untuk melakukan pencocokan dan penelitian, memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih dan menempelkan tanda khusus pada rumah pemilih, dan membuat dan menyampaikan rekapitulasi hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS.

Pertanyaan Lainnya