tugas dan wewenang DPRD
PPKn
aliyafirsyah
Pertanyaan
tugas dan wewenang DPRD
2 Jawaban
-
1. Jawaban hilmyye
-membentuk peraturan daerah kabupaten/kota bersama bupati/walikota;
-membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota yang diajukan oleh bupati/walikota;
-melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota;
-mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian bupati/walikota dan/atau wakil bupati/wakil walikota kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan/atau pemberhentian;
-memilih wakil bupati/wakil walikota dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil bupati/wakil walikota;
-memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota terhadap rencana perjanjian internasional di daerah;
-memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota;
-meminta laporan keterangan pertanggungjawaban bupati/walikota dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota;
-memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah;
-mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
-melaksanakan wewenang dan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sumber : https://id.m.wikipedia.org/wiki/Dewan_Perwakilan_Rakyat_Daerah_Kabupaten/Kota -
2. Jawaban carinacahya123
Membentuk peraturan daerah kabupaten/kota bersama bupati/walikota mengupayakan telaksananya kewajiban daerah sesuai dgn ketentuan perundang undang dan melaksanakan wewenang dan tugas lain yg diatur dlm ketentuan peraturan perundang undang