PPKn

Pertanyaan

tugas dan wewenang DPRD

2 Jawaban

  • -membentuk peraturan daerah kabupaten/kota bersama bupati/walikota;
    -membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota yang diajukan oleh bupati/walikota;
    -melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota;
    -mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian bupati/walikota dan/atau wakil bupati/wakil walikota kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan/atau pemberhentian;
    -memilih wakil bupati/wakil walikota dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil bupati/wakil walikota;
    -memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota terhadap rencana perjanjian internasional di daerah;
    -memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota;
    -meminta laporan keterangan pertanggungjawaban bupati/walikota dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota;
    -memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah;
    -mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
    -melaksanakan wewenang dan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
    Sumber : https://id.m.wikipedia.org/wiki/Dewan_Perwakilan_Rakyat_Daerah_Kabupaten/Kota
  • Membentuk peraturan daerah kabupaten/kota bersama bupati/walikota mengupayakan telaksananya kewajiban daerah sesuai dgn ketentuan perundang undang dan melaksanakan wewenang dan tugas lain yg diatur dlm ketentuan peraturan perundang undang

Pertanyaan Lainnya