IPS

Pertanyaan

perjanjian antar Negara Asean untuk mengembalikan penjahat yang tertangkap ke Negara asalnya disebut perjanjian?

2 Jawaban

  •   Perjanjian Ekstradisi Bilateral Terhadap Pelaku Tindak Pidana Internasional Rogib Al Aspahani201410360311224 Abstraksi Ekstradisi merupakan proses dimana berdasarkan traktat (perjanjian) atau atas dasar resiprositas suatu negara melakukan penyerahan kepada negara lain atas permintaanyaseseorang yang dituduh atau dihukum karena melakukan tindak kejahatan yang dilakukanterhadap hukum negara yang menunjukkan permintaan negara yang meminta ekstradisi!erjanjian ekstradisi itu sendiri telah diatur dalam undang"undang Republik #ndonesia tahun1$%$ !erjanjian ekstradisi merupakan perjanjian bilateral antar dua negara yangmenyepakati &etapi di dalam hukum internasioal tidak me'ajibkan untuk melakukan perjanjian tersebut Ekstradisi memiliki kompetensi untuk mengadili tertuduh pelaku tindak  pidana prinsip umum yang ditentukan dalam ekstradisi menurut hukum internasional adalahtidak ada ke'ajiban untuk menyerahkan juga tidak ada ke'ajiban untuk tidak menyerhakaniasanya tindakan kejahatan yang dituduhkan dilakukan di dalam 'ilayah atau di atassebuah kapal yang mengibarkan bendera negara penuntut dan biasanya tertuduh pelaku berada di dalam 'ilayah negara yang menyerahkan untuk men*ari perlindungan !ermintaanekstradisi biasanya dimuat dan dija'ab melalui saluran diplomatik Kata Kunci: Perjanjian Ekstradisi Bilateral, Ekstradisi, Undang-undang Republik Indonesia  Abstract   Extradition is the process which is based on treaties (agreements) or on the basis of reciprocity a country do radition to other countries at the request of someone who is accused or convicted because act of crimes in doing against a state law that shows the country therequestof the extradition asked. Extradition treaty has st in the legislation the Republic of  Indonesia in !"!. #he extradition treaty is a bilateral agreement between the two countrieswho agree. $ut in international law is not required to do the agreement. Extradition havecompetence to prosecute the perpetrators of a criminal % the principles of public prescribed in extradition according to the international law is no obligation to submit also there is noobligation to do not give up.usually% crime are done in the area or on top of a ship hoist the flag of the countries claimant and usually erpetrator was in the country that handed to seek  shelter. the extradition request is usually loaded and answered through diplomatic


  • ekstradisi yg tercantum di perjanjian ekstradisi
    maaf kalo salah

Pertanyaan Lainnya