dalam menetapkan hukum Imam Syafi'i menggunakan dasar
Sejarah
galung9
Pertanyaan
dalam menetapkan hukum Imam Syafi'i menggunakan dasar
1 Jawaban
-
1. Jawaban 1642252252
Metode Imam Syafi’i dalam Menetapkan HukumDalam mengistinbathkan (mengambil dan menetapkan) suatu hukum, Imām al-Syāfi’i dalam bukunya al-Risalah menjelaskan. Bahwa ia memakai lima dasar: al-Qur’an, Sunnah, Ijma’, Qiyas dan Istidlal. Kelima dasar ini yang kemudian dikenal sebagai dasar-dasar mazhab Syafi’i. Dasar pertama dan utama dalam menetapkan hukum adalah al-Qur’an, kalau suatu masalah tidak menghendaki makna lafzi barulah ia mengambil makna majazi (kiasan), kalau dalam al-Qur’an tidak ditemukan hukumnya, ia beralih pada Sunnah Nabi s.a.w. Sunnah yang dipakai adalah Sunnah yang nilai kuantitasnya mutawatir (perawinya banyak) maupun ahad (perawinya satu orang), Sunnah yang nilai kualitasnya sahih maupun hasan, bahkan sunnah da`if